Kamis, 14 November 2024

Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsek Sahbirin Noor Gugur

Selasa, 12 November 2024 18:46

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diputus bebas dari status tersangka dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). (IST)

VONIS.ID - Permohonan pra peradilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) diputus dengan kemenangan pihak pemohon.

Sehingga status tersangka yang sempat disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seketika gugur.

Kemenangan Paman Birin itu diputus oleh Hakim tunggal PN Jaksel yang dibacakan putusannya pada Selasa (12/11/2024).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," jelas hakim.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal