"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ungkap Ali.
"Namun, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," tambahnya.
Ali menyayangkan isu adanya Pimpinan KPK yang disebut memaksakan penanganan perkara Formula E. Menurutnya, KPK telah menangani dugaan perkara itu secara terbuka kepada semua pihak yang ikut serta dalam ekspos tersebut.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ucap Ali.
Dia mengklaim penanganan perkara Formula E itu telah sesuai dengan azas dan prosedur hukum. Namun, Ali mengherankan masih ada pihak yang mengaitkan perkara tersebut ke ranah politik.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.
(redaksi)