JA mengaku melakukan perbuatannya di bawah pengaruh alkohol dan nafsu yang menguasai dirinya saat melihat adiknya.
Sementara itu, korban mengaku terpaksa melayani kakaknya karena diancam akan dibunuh.
Menurut keterangan korban dan keluarga, JA dikenal sebagai pekerja serabutan dan memiliki temperamen kasar terhadap keluarganya.
"Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Helmi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat di rumah.
Tindak kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan komunikasi yang terbuka dan saling percaya antara orang tua dan anak. (tim redaksi)