Meski mengaku kalau hal itu dilakukan korban tanpa ada paksaan, namun perbuatan AN tetap tak bisa dibenarkan.
Terlebih dia sudah memberikan fasilitas dengan mengantar korban ke para pria hidung belang.
Akibat laporan orang tua, polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan AN tak jauh dari kediamannya dan segera digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini kami tangkap tak jauh dari kediamannya. Dan langsung kami gelandang ke Mapolsketa untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Akibat perbuatannya, AN kini harus masuk ke dalam kurungan besi dan dijerat dengan UU Nomor 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 4 ayat (2) huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022. (tim redaksi)