VONIS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022
Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung tak lama setelah Politikus Partai NasDem itu menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023), Pukul 12.10 WIB.
Terlihat, Johnny memakai rompi tahanan khas kejaksaan dengan tangan di borgol dan langsung digelandang petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya.
Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.
"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, dilansir dari merdeka.com.
Penyidik telah mendapatkan dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.
Di mana kelima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.
"Kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.
"Selain itu kita juga ingin mengetahui, sejauh mana perencanaan pembangunan BTS ini dilaksanakan," pungkasnya.
Akibat kasus korupsi tersebut, negara alami kerugian mencapai Rp 8,32 Triliun.
(redaksi)