Kendati demikian, Bahlil mengakui kalau materi mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencakup aspek pemberian izin tambang ke Perguruan Tinggi dan UMKM belum dia pelajari.
Sebabnya, karena Bahlil menyebut dirinya selisih waktu. Materi dokumen perizinan tambang baru diterima setelah ia kembali dari kunjungan kerja di India.
Oleh karena itu dirinya belum sempat membaca secara mendalam dan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan resmi.
"Materinya kan baru dikirim ya. Saya kebetulan baru pulang dari India. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran per secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, Bahlil menegaskan akan mempelajari kajian akademik terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Nanti saya baca kajian akademiknya," ujarnya. (tim redaksi)