Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi tak mendapati barang bukti sabu-sabu tersebut dari badan Heriyanto. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti dari kamar pelaku.
"Anggota berhasil mendapatkan 4 poket kecil sabu-sabu beserta 2 alat hisap berupa bong dari dalam saku jaket yang berada di dalam kamar kapal. Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah kepunyaannya," bebernya.
Pelaku yang tak lagi bisa mengelak lantas digelandang petugas menuju Polsek Muara Muntai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dan kasus ini masih kami terus kembangkan lebih lanjut mengenai asal barang dan peran serta sepak terjang pelaku," katanya.
(redaksi)