VONIS.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menyita perhatian.
Jika biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) "berseteru" dengan tim kuasa hukum terdakwa, kini kedua kubu tampak kompak saat meminta libur kepada Majelis Hakim.
Namun, Majelis Hakim menolak permintaan keduanya, dan tetap akan melanjutkan sidang sesuai dengan jadwal agenda sidang.
Awalnya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membacakan agenda lanjutan sidang yang akan digelar 27 Desember 2022.
"Saudara penuntut umum berarti kita tunda pada hari selasa yang akan datang dengan agenda ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan," ujar Hakim, dilansir dari Kompas.com.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kemudian memberikan interupsi untuk mengusulkan sidang lanjutan digelar pada awal 2023, tepatnya 3 Januari 2023.