VONIS.ID - Fakta baru kembali terungkap di persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Hal ini tak terlepas dari sejumlah pertanyaan "jebakan" yang dilontarkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.
Kali ini, Putri Candrawathi dibuat bingung dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Pengakuan Putri Candrawathi tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J diragukan oleh Majelis Hakim karena tidak ada bukti nyata yang bisa diakui oleh hukum.
Oleh karena itu Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mendalaminya dengan cara beberapa kali melontarkan pertanyaan jebakan.
“Waktu dari Magelang ke Saguling, kamu pakaiannya apa?” tanya Hakim Anggota.
“Dari Magelang ke Saguling, atasannya sweater coklat dan bawahannya celana hitam,” jawab Putri Candrawathi.
Ternyata pakaian itu Putri kenakan juga saat ke Duren Tiga.
Dengan memiliki alasan tertentu, Hakim menjadikan sweater Putri tersebut sebagai salah satu barang bukti.