Kepada awak media, Agus Tri Susanto sampaikan bahwa agenda kerja sama ini sebenarnya telah lama direncanakan bisa dilakukan.
Bahkan, sejak 2021 lalu.
Akhirnya, di tahun 2022 ini, kerja sama itu terjalin.
Dengan adanya MoU ini, nantinya pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanaan pekerjaan.
"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus Tri Susanto.
Dengan adanya kerja sama itu, Agus Tri Susanto harap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.
Adanya teken MoU dengan Kejari Samarinda ini menambah bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak pemerintahan di Samarinda dengan Korps Adhyaksa.