Lanjutnya, Munarman memohon kepada hakim agar haknya dipenuhi untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang seperti Habib Rizieq.
Merespon permohonan Munarman tersebut, majelis hakim pun mengabulkannya.
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.
"Baik, insyaallah sidang berikutnya, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," ujar hakim ketua.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar pun mengapresiasi putusan hakim.
Ia menyebut hadir di sidang secara langsung adalah hak Munarman sebagai terdakwa.
"Kedua soal penetapan sidang, harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan diakomodir majelis hakim," pungkas Aziz. (*)