Hukum

N Jaksel Nyatakan Praperadilan Dokter Tifa Gugur

VONIS.ID – Praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terkait pelimpahan kembali perkara dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dinyatakan gugur demi hukum oleh PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Jumat (21/8).

Hakim menyatakan Tifa seharusnya mengajukan keberatan atas pelimpahan kembali perkara melalui mekanisme perlawanan dalam pemeriksaan perkara pokok.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dalam persidangan.

Hakim Nilai Tifa Sudah Berstatus Terdakwa

Hakim mempertimbangkan status Tifa setelah kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Menurut hakim, pelimpahan tersebut membuat Tifa berstatus sebagai terdakwa.

Karena itu, hakim menilai Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan terkait tindakan pelimpahan kembali perkara.

Hakim juga menilai keberatan terhadap pelimpahan perkara semestinya disampaikan dalam pemeriksaan perkara pokok.

“Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan,” kata hakim.

Hakim Tak Pertimbangkan Eksepsi Lain

Hakim menyatakan eksepsi mengenai permohonan praperadilan yang gugur demi hukum dan error in jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan.

“Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya,” ucap Sulistyo.

Dengan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan tidak memeriksa lebih lanjut substansi keberatan Tifa terhadap pelimpahan kembali perkara. Hakim mengarahkan keberatan tersebut untuk ditempuh melalui mekanisme perlawanan dalam pemeriksaan perkara pokok di PN Jakarta Timur.

Perkara Sebelumnya Dinyatakan Batal Demi Hukum

Praperadilan Tifa muncul setelah kejaksaan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur. Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Putusan itu membuat pemeriksaan perkara tidak dapat berlanjut ke tahap pembuktian.

Namun, enam hari kemudian, kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Tindakan tersebut kemudian dipersoalkan Tifa melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

(*)

Show More
Back to top button