Setidaknya ada kasus yang saat itu telah diusut, salah satunya kasus tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin.
"Tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah tahun 2018. Suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin tahun 2018," katanya.
Sejumlah rekomendasi diajukan KPK dalam mengatasi persoalan tata kelola Lapas di Indonesia.
KPK merekomendasikan adanya perbaikan standar terkait pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan.
Dalam rekomendasi lainnya, KPK juga mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Selain itu, KPK meminta para napi tipikor dipindahkan ke Nusakambangan.
"Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," pungkas KPK.
(redaksi)