"Kalau ganggu guru TK, mungkin lebih secara verbal. Misal, 'Paling ngajarnya nggak akan lama'," sambung Asiah sambil memperagakan perkataan Madih.
Tidak hanya itu, Asiah mengatakan bahwa Bripka Madih juga melakukan tindakan yang dianggap mengganggu warga, yakni membangun sebuah pos di depan rumah Ibu Soraya (warga sekitar rumah Madih) dan posnya ditempati hingga jam 4 pagi.
"Dengan kelakuan tersebut, akhirnya warga kami lama-lama terganggu secara psikis. Warga kami tak bisa melawan, karena dia polisi," kata Asiah.
Terkait kasus yang dialaminya, Bripka Madih datang ke Polda Metro Jaya pada Minggu (5/2/2023).
Kedatangan Bripka Madih untuk memberi penjelasan soal dirinya yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah serta dugaan pemerasan oleh penyidik Polda Metro.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Madih kerap berubah-ubah.
"Kami berbicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten atau berbeda dari Bripka Madih. Pernyataan yang dia lontarkan ke media dan laporan yang disampaikan ke pihak kami berbeda," kata Hengki di Polda Metro Jaya.
Laporan yang dimaksud oleh Hengki adalah laporan kepolisian yang disampaikan Madih pada 2011 silam.
Waktu itu, Ibu Madih yang bernama Halimah membuat laporan penyerobotan tanahnya seluas 1.600 meter.
Namun Madih kini bersikukuh bahwa tanah yang diserobot memiliki luas total 3.600 meter.
"Saat Ibu Halimah membuat laporan pada 2011, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Termasuk saksi yang pernah membeli tanah dari keluarga Madih," ujar Hengki.
"Laporannya menyatakan ada sengketa tanah seluas 1.600 meter. Tapi hasil musyawarah hari ini, Bripka Madih kukuh dengan tanah seluas 3.600 meter."