Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.
Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.
(redaksi)