Senin, 25 November 2024

Hukum

Nekat Jualan Narkoba, IRT di Balikpapan Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 67 Poket Sabu

Jumat, 3 Mei 2024 18:7

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti puluhan poket sabu siap edar dari IRT bernama SC. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Kasus peredaran narkoba seperti tak ada habisnya. Genderang perang melawan peredaran barang terlarang itu terus digaungkan pihak kepolisian. Terbukti, jajaran dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

Dari kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku utama. Yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama SC. Perempuan 33 tahun itu dibekuk petugas di kediamannya di Jalan Marsma Isrwahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan barang bukti  67 poket sabu dengan total berat 33,40 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan kalau pengungkapan itu bermula dari diamankannya seorang pengguna sabu lain bernama UL. Saat dibekuk petugas UL mengaku dan terbukti hanya sebagai pengguna. 

"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo, Jumat (3/5/2024).

Bermodal keterangan UL, petugas langsung melakukan pengembangan. Tak lama berselang, SC berhasil diamankan, tepat dikediamannya.

"Saat kami geledah, di rumah SC kami temukan lagi barang bukti narkoba lainnya. Cukup banyak kami temukan sabu-sabu yang sudah dikemas pelaku di rumahnya," paparnya.

Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas ke dalam kemasan plastik bening siap edar. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal