Senin, 25 November 2024

Hukum

Nekat Jualan Narkoba, IRT di Balikpapan Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 67 Poket Sabu

Jumat, 3 Mei 2024 18:7

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti puluhan poket sabu siap edar dari IRT bernama SC. (IST)

“67 paketan itu terdiri dari berbagai macam berat. Ada yang paketan kecil ada juga yang agak besar,” bebernya.

Diketahui, SC menjual sabu dengan nilai mulai dari Rp 300-1,2 juta. Selain puluhan poket sabu, petugas juga turut mengamankan satu unit handphone, satu buah dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.

Kepada polisi, SC mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

"Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.

Untuk mempertanggujawabkan perbuataannya, SC kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan, polisi menjerat SC dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal