Sabtu, 27 April 2024

Update Terkini

Kronologi Kepala Dinas ESDM Kaltim Laporkan Tiga Pegawainya ke Polres Samarinda, FH Pokja 30 Buka Suara

Kamis, 25 November 2021 10:31

FOTO : Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo. Ia memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan Kadis ESDM yang melaporkan 3 anak buahnya ke Polresta Samarinda/youtube.com

VONIS.ID - Christianus Benny, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim  melaporkan 3 orang anggotanya ke Polresta Samarinda.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan, menghancurkan, membakar atau merusak Relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (23/11/2021).

Bukan hanya itu, laporan tersebut juga terkait dugaan tindak pidana korupsi karena adanya indikasi tiga orang itu terlibat mafia perizinan tambang di Kaltim.

FH Pokja 30 Buka Suara

Tindakan yang dilakukan Kadis ESDM itu turut mengundang respons Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (FH Pokja 30)

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan tindakan yang dilakukan Kadis ESDM patut diapresiasi.

Hanya saja ia mengkritisi beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait permasalahan tersebut.

Ia menduga kejadian yang dilakukan anak buah Kadis ESDM itu bukanlah kali pertama.

Bahkan Buyung Marajo menyebut pemerintah harus melakukan audit ke dinas yang berlokasi di Jl. MT. Haryono itu.

Bisa saja hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali dan terindikasi masalah hukum.

"Harusnya ESDM diaudit atau diperiksa. Siapa yang punya kewenangan? Ya kepala daerah. Bisa jadi dugaan bukan ini saja, ada kejadian lain karena ini hanya salah satu yang terlihat,"ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Tiga Pegawai Dinas ESDM Kaltim Diduga Telah Menerima Imbalan Uang

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal