VONIS.ID - Pada Kamis (27/1/2022), Nur Afifah Balqis menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Usai pemeriksaan, saat dibawa keluar dan kemudian menaiki mobil, Nur Afifah Balqis hanya menggeleng menandakan tidak tahu ketika awak media menanyakan untuk apa uang Rp1 miliar itu dibawa dari Kaltim ke Jakarta.
Pun demikian saat dirinya ditanya awak media perihal apakah uang itu digunakan untuk mahar ke Partai Demokrat.
Kronologi kasus
Sebagai informasi, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah PPU.
Enam orang itu, termasuk diantaranya adalah Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Keenam tersangka itu adalah:
2. MI (Plt Sekda PPU)
3. EH (Kepala Dinas PU PPU)
4. JM (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU)
5. NAB (Swasta/ Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan)
6 AZ (Swasta)
Dalam pemaparan yang dibacakan oleh Alexander Marwata kemudian, terungkap bagaimana alur pengumpulan uang senilai lebih Rp1 Miliar yang dibawa pihak AGM ke Jakarta.
Dijelaskan bahwa pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," ujar Alex Marwata.
AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta.
Peran kemudian, masuk pada NAB, sosok perempuan yang menjadi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Pasalnya, uang Rp950 juta itu kemudian diminta AGM untuk ditambah oleh NAB.
Tambahan uang itu diambil dari rekening NAb atas perintah AGM.
"Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," ujarnya.
Berlanjut, terungkap pula pola pencarian dana yang diduga dilakukan Bupati AGM.
Yakni, bersumber dari tiga bidang, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta perizinan.
Pihak yang diminta untuk mengumpulkan uang itu adalah bahawannya, yakni Plt Sekda (MI, serta dua kepada dinas (EH dan JM).
"Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alexander Marwata.
Setelah uang dari para rekanan dikumpulkan, uang itu kemudian disimpan di salah satu rekening NAB, yang merupakan perempuan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM," ujar Alex Marwata.
(redaksi)