"Selain kepada korban, pelaku juga meminta uang kepada semua pengendara di area SPBU itu. Baru satu bulan ini dia melakukan perbuatannya. Pelaku ini sendiri saja saat beraksi," terangnya.
Setelah diamankan petugas dan mengakui perbuatannya, pelaku rupanya juga diketahui seorang mantan narapidana kasus penganiayaan yang bebas pada 2019 kemarin.
"Iya pelaku ini residivis," tegasnya.
Sementara itu, H di hadapan wartawan mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.
"Kepada para sopir-sopir yang saya mintai uang, saya minta maaf. Teman-teman saya jangan lagi melakukan perbuatan seperti saya. Sekali lagi saya meminta maaf," ucap pelaku.
Meski mengaku jera dan meminta maaf, tapi nasib kembali mengantarkan langkah H ke dalam kurungan besi. Akibat perbuatan terakhirnya pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(redaksi)