VONIS.ID - Aksi penodongan pistol di jalan tol sempat viral di media sosial (medsos).
Kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi.
Ditelusuri, pelaku penodongan pistol itu ternyata anggota TNI berpangkat kapten.
Sosok itu adalah Kapten RS, yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kini, Kapten RS pun dikembalikan ke kesatuannya di TNI buntu aksi penodongan pistol yang dilakukannya itu
Berikut fakta-faktanya
1. Terekam video amatir warga
Penodongan pistol itu terjadi pada Minggu (18/9) lalu.
Insiden penodongan ini terekam video amatir warga dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar viral di media sosial, terlihat pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat merah dan pengemudi mobil Toyota Avanza salip-salipan di jalanan.
Saat itulah terjadi insiden penodongan senpi.
2. Kendaraan merupakan mobil dinas Kemhan
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad mengatakan mobil yang digunakan pelaku penodongan merupakan mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Mobil tersebut diketahui dikendarai seorang anggota TNI, Kapten RS.
"Oh iya itu untuk pelatnya itu pelat Kemhan, namun yang mengemudikan kan dari prajurit TNI ya. Nah untuk kewenangannya kan dari Puspom TNI," ujar Khoirul. dikutip dari Detik.com.
Lebih lanjut, Khoirul mengungkap sosok anggota TNI tersebut adalah Kapten RS.
"(Inisial) RS, (pangkat) kapten, diduga, ya," tuturnya.
3. Diperiksa di internal Kemhan
Khoirul mengatakan Kapten RS diperiksa di Kemhan atas kejadian penodongan itu. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke Puspom TNI.
"Dari Kemhan, diamankan di Kemhan masih pemeriksaan pendahuluan. Terus nanti akan diserahkan ke Puspom TNI nanti akan koordinasi," kata Khoirul.
4. Kemhan Minta Maaf
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Azhar Simanjuntak, mengatakan pihak Kemhan sedang mengusut tuntas kejadian tersebut. Kemhan meminta maaf atas insiden tersebut.
"Kami atas nama Kemhan tentu memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak patut yang bersangkutan, dan Kemhan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif mengawasi perilaku personel Kemhan," kata Dahnil dikutip dari sumber yang sama.
Dahnil mengatakan pelaku akan segera diproses secara hukum di internal Kementerian Pertahanan.
"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan," ujarnya.
Selain itu, RS akan segera dikembalikan ke Mabes TNI untuk diproses lebih lanjut.
"Akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya, dimana proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," jelasnya.
(redaksi)