Penyaluran transfer ke daerah tahun anggaran 2024 merupakan bagian integral dari pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Transfer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus (DOK), dan Dana Penyesuaian, serta Dana Desa dalam rangka memastikan transfer ke daerah berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Menurut Edi Damansyah, berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, terkait efektivitas dan efisiensi penyaluran dana transfer pada tahun anggaran 2023, Edi Damansyah menegaskan bahwa evaluasi yang dilaksanakan dianggap sangat penting untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi selama penyaluran dana, serta menemukan solusi untuk perbaikan di tahun 2024.
Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada KPPN Samarinda dan perwakilan OPD penerima dana yang telah hadir dan berpartisipasi.
"Mari kita bekerja sama dengan lebih baik lagi di tahun 2024 ini, untuk memastikan penyaluran dana transfer ke daerah berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran," pungkasnya.
(REDAKSI)