VONIS.ID - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diminta melaksanakan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan Peratruan Menteri Keuangan yang baru, yakni PMK nomor 25 tahun 2024.
Imbauan ini merupakan pesan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar, Dafip Hariyanto dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran TKD tahun anggaran 2024, di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kamis (13/6/2024).
Kerja keras seluruh OPD dalam menyalurkan dana transfer ke daerah mendapat paresiasi Bupati.
Namun, OPD harus tetap melakukan pengendalian terhadap berbagai potensi hambatan dan segera mengambil langkah-langkah korektif untuk memastikan dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Pada tahun 2024, OPD pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) menjalankan penyaluran DAK fisik berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam PMK nomor 25 tahun 2024.
"Untuk itu, saya mengharapkan seluruh OPD pengampu dalam pengelolaan DAK fisik dapat memahami dan melaksanakan ketentuan dalam PMK ini dengan baik, sehingga tidak terjadi gagal salur, dan penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal," ungkap Bupati Kukar.
Kegiatan ini juga disertai Evaluasi kinerja penyaluran TKD tahun anggaran 2023, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta Pembahasan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIBWK). serta
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Hariyanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kabid Akuntansi BPKAD Kukar Wendi Frihindarwan, serta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Kukar.