VONIS.ID - Pro dan kontra mewarnai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Penolakan tak hanya terjadi di dalam negeri saja, melainkan juga dari luar negeri dan mengundang reaksi keras dari dunia internasional.
Terbaru, Australia pun mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan ke Indonesia.
Terkait dengan pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat, memicu kekhawatiran bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.
Pengusaha hotel menilai, pasal ini terlalu mengurusi masalah privat.
Sementara, hotel selama ini tak pernah mempertanyakan status pernikahan tamu yang akan menginap, apalagi di satu kamar yang sama.
Belum lagi, menurut Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, meski dengan delik aduan, pasal ini memicu persoalan.
Sebab, Indonesia mengakui pernikahan secara agama dan sipil.