Rabu, 3 Juli 2024

Pasca Penggeledahan KPK, Sejumlah Mobil Mewah Masih Terparkir di Rumah “Sultan” Samarinda

Sabtu, 1 Juni 2024 18:22

Sejumlah mobil mewah yang masih terpantau parkir dikediaman sultan Samarinda di Perumahan Citraland.

Meski sejumlah mobil mewah nampak di halaman dan garasi rumah, namun hunian yang disampingnya terdapat plang V3-BKS itu nampak sangat sepi. Seperti tidak ada aktivitas yang terjadi.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan sejumlah mobil mewah yang dilakukan tim KPK itu terjadi pada 31 Mei 2024 kemarin. Kegiatan petugas bahkan dipublikasikan oleh akun Instagram Rupbasan Samarinda pada 22 jam yang lalu.

Dari postingan yang memuat 10 foto itu, terlihat tim KPK menyita dan menitipkan sejumlah mobil. Seperti Jeep Rubicon, Hammer H3, Toyota Rush, Lamborghini, Mini Coopers, BMW dan lainnya.

Postingan itu juga menerangkan kalau KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rupbasan Samarinda. Penitipan itu berlangsung pada hari yang sama di dua rumah di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland.

Aktivitas penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan KPK diduga masih bertalian dengan kasus TPPU eks Bupati Kukar, Riya Widyasari beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui kasus TPPU itu bermula saat tim KPK menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal