VONIS.ID - Fakta-fakta baru terus terungkap di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Pekan depan persidangan akan menghadirkan saksi untuk meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa (A De Charge) lainnya.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki jeda dan akan dimulai kembali pada Selasa (27/12/2022), hingga Kamis (29/12/2022).
"Saksi A De Charge untuk terdakwa pembunuhan berencana dan saksi lanjutan untuk terdakwa OOJ (obstruction of justice)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Tempo.co.
Meski begitu, Djuyamto sampai saat ini belum juga menyampaikan siapa saja saksi yang akan hadir pada persidangan.
Pada sidang, 27 Desember merupakan persidangan untuk terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan pada 28 Desember untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Lalu, pada 29 Novemver akan dijadwalkan sidang untuk kasus obstruction of justice.
Sidang ini akan dilangsungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahmat Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Pada sidang pembunuhan berencana Selasa dan Rabu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sidang itu akan dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Pada agenda yang dibagikan, sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin akan dipimpin oleh hakim Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan menjadi hakim adalah Afrizal Hady yang dibantu oleh Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
(redaksi)