Jumat, 22 November 2024

Pelaku Penikaman Malam Tahun di Berau Berhasil Diamankan di Balikpapan, Sempat Hadiri Family Gathering Perusahaan

Rabu, 11 Januari 2023 19:58

FOTO : Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya (tengah) saat memimpin rilis ungkapan kasus penikaman yang menyebabkan seorang pria tewas di malam pergantian tahun. (IST)

VONIS.ID -  Kasus penikaman yang berbuntut menghilangnya nyawa seorang pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada malam pergantian tahun 2022 kemarin akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Pelaku yang bernama AR (26) diketahui sempat menjadi buronan polisi, tepat pada Minggu (1/1/2023) kemarin setelah dirinya menghabisi korban bernama Benny dengan dua tikaman senjata tajam.

Meski sempat buron beberapa hari, namun pelarian AR akhirnya digagalkan dan dirinya diamankan petugas saat berada di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

“Pelaku ini ke sana (Balikpapan) hendak melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya Rabu (11/1/2023).

Lanjut diungkapkannya, pertikaian AR dan korban terjadi di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb, Berau. Keberadaan korban dan pelaku di kawasan tersebut diketahui hendak berkumpul merayakan malam pergantian tahun dan dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Sama-sama mau minum miras. Dalam pengaruh alkohol, kedua terlibat salah paham. Terjadilah cekcok mulut dan perkelahian,” jelasnya.

Melihat rekan korban yang cukup banyak, pelaku kemudian masuk ke dalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur.

“Pelaku kemudian melayangkan pisau yang dipegang ke arah kepala korban. Namun, meleset ke bahu korban. Itu dilakukan dua kali,” ujarnya.

Usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Keesokan harinya sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.

“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya tak tahu kemana. Kemudian korban ditolong temannya sambil teriak minta tolong kemudian teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga,” jelasnya.

Usai korban dirawat di rumah sakit, rekan korban pun langsung melapor ke Polres Berau

Setelah korban dibawa dan ditangani di Rumah Sakit, teman korban pun langsung ke Mapolres Berau melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk mencari tahu identitas pelaku.

“Setelah diketahui dan dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Semayang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Berau,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal