Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Penyelundupan di Nunukan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Kamis, 12 Januari 2023 18:30

PELAKU - Empat pelaku penyelundup ratusan karung daging dan sosis ilegal asal Malaysia kini terancam kurungan 10 tahun penjara dan dendam Rp 10 miliar. (IST)

Sebab otak kejahatan, tujuan pengantaran dan penyedia barang selundupan masih didalami para penyidik Polres Nunukan

"Sampai sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, A (36), AL (18), J (22) dan N (26) ditangkap jajaran Polres Nunukan saat melintasi perairan Ambalat menggunakan dua kapal speedboat pada malam hari.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kalau diperairan Ambalat, Nunukan kerap dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal dari negeri tetangga pada malam hari.

Dari informasi didapat dan dilakukan penyelidikan lapangan, petugas mulanya mendapati satu kapal speedboat yang mencurigakan melintasi perairan Ambalat.

"Saat akan didekati, speed yang dinahkodai A dan AL tetap melaju sehingga diberikan tembakan peringatan dan akhirnya kapal berhasil dihentikan dan kami temukan puluhan karung daging dan sosis sapi (ilegal) di dalamnya," tambahnya.

Berselang 30 menit setelah A dan AL diamankan, petugas kembali mendapati satu buah speedboat yang juga melintas di perairan tersebut dengan gelagat mencurigakan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal