Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Penyelundupan di Nunukan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Kamis, 12 Januari 2023 18:30

PELAKU - Empat pelaku penyelundup ratusan karung daging dan sosis ilegal asal Malaysia kini terancam kurungan 10 tahun penjara dan dendam Rp 10 miliar. (IST)

Tak buang-buang waktu, petugas akhirnya kembali melakukan pengejaran terhadap speedboat ke dua dan kembali mengamankan pelaku lainnya beserta puluhan karung berisi daging ilegal.

"Dari situ kami kembali lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan J dan N, serta puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas," imbuhnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut di ambil di perairan Malaysia dan akan di bawa ke Tarakan untuk dijual.

"Mau dibawa ke Tarakan untuk dijual disana. Sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut," pungkasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal