Meski tak memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat, Mulyadi memastikan penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan selama pelayanan SIM di Satpas Polresta Samarinda.
"Seperti mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi," ucap Ipda Mulyadi.
Kendati demikian, syarat dan ketentuan pasalnya telag diatur dan termasuk pada masa PPKM, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.
Menyinggung rencana pemberlakuan masyarakat yang sudah vaksin untuk mengurus SIM, Mulyadi mengatakan hanya mengikuti arahan sesuai pimpinan di Mabes Polri.
"Kalau untuk vaksinasi (masyarakat) itu kita hanya sekadar pengecekan aja.
Tapi untuk ke depan seperti apa. Apakah ada perubahan persyaratan, kita tetap nantinya mengikuti arahan pimpinan," pungkasnya.
(tim redaksi)