Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Pembelaan Kuat Ma'ruf, Bantah Soal Pisau Buah Hingga Skenario Ferdy Sambo

Senin, 23 Januari 2023 9:23

SALAM CINTA - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: IST

VONIS.ID - Kuat Ma'ruf akan melayangkan pembelaanya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pleidoi yang akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023), tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf telah menyiapkan beberapa poin pembelaan.

Satu di antaranya, berkaitan dengan pisau yang dibawa dari Rumah Magelang.

Menurut penasehat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kliennya memang membawa pisau dari Rumah Magelang saat cekcok dengan Brigadir J.

Namun, pisau tersebut tak dibawanya hingga ke Rumah Duren Tiga.

"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com.

Kubu Kuat Ma'ruf mengklaim bahwa pisau itu dibawa sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.

Irwan pun mengungkit kesaksan ahli psikologi forensik di persidangan mengenai kondisi kebatinan Kuat Ma'ruf pada saat itu.

"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ujarnya.

Selain soal pisau, kubu Kuat Ma'ruf juga akan membela diri mengenai skenario Ferdy Sambo yang belum diketahuinya hingga diperiksa Propam Polri.

"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal