VONIS.ID - Polemik mewarnai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E, 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan Agung pun angkat bicara mengenai keputusan jaksa yang dinilai masyarakat tidak adil bagi seorang yang berani mengungkap kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
"Ini keyakinan jaksa sebagai mewakili pemerintah, mewakili negara, mewakili rakyat, mewakili korban. Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, atau pedoman. Pedoman 3 tahun 2019, pedoman 24 Tahun 2001, di situ jelas harus seperti apa jaksa berbuat," kata Fadil, seperti dilansir dari Kompas.com.
“Ada gradasi perbuatan dan tingkat pertanggungjawaban pidana, kita juga bisa membedakan siapa yang seharusnya dituntut tinggi, siapa yang menengah, siapa yang lebih ringan,” lanjut Fadil.
Dalam konstruksi kasus, kata Fadil, Richard adalah pelaku yang menembak Yosua.
Hal itu sudah diakui Richard sejak awal persidangan.
Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, maka sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.