Jumat, 3 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Pemberi Suap Bupati AGM Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kamis, 2 Juni 2022 0:51

GEDUNG PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda telah mengakhiri sidang terdakwa Ahmad Zuhdi dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta pada, Selasa (31/5/2022) kemarin/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM), terdakwa Ahmad Zuhdi akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda dengan putusan 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta, Selasa (31/5/2022) kemarin. 

Perkara bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr telah dinyatakan selesai Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim, didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota.

Terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, yang berperan sebagai pemberi suap kepada eks Bupati PPU, AGM dan beberapa pejabat lain, dinyatakan bersalah.

"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim membacakan amar putusannya.

Setelah dibacakan putusan dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memilih pikir-pikir. Sehingga masing-masing diberikan waktu satu pekan untuk dapat memutuskannya. Hal tersebut menandakan perkara ini walaupun telah selesai dan ditutup, tetapi belum berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

"Yang jelas terdakwa sudah dinytakan bersalah. Tapi terkait lamanya masa hukuman agak sedikit berbeda. Majelis Hakim memberikan sedikit keringan dari tuntutan kami," ucap Putra Iskandar, JPU KPK. 

Lanjutnya, tuntutan yang dilayangkan JPU KPK yakni terdakwa Ahmad Zuhdi menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

"Kalau tuntutan ganti ruginya sama, Rp 100 juta. Semua juga pilih pikir-pikir," tandasnya. 

Sebelumnya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata PU KPK yang dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Kamis (19/5/2022) lalu. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal