Selasa, 7 Mei 2024

Berita Pemprov Kaltim

Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Harga TBS Sawit

Jumat, 29 April 2022 17:16

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad

Kemudian, umur tanaman delapan tahun senilai Rp3.462,73; umur sembilan tahun Rp3.536,21; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp3.577,69.

"Melihat ini Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim," ungkap Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Jumat (29/4/2022).

"Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim," sambungnya.

Diharapkan SE Gubernur Kaltim itu dapat memberikan perlindungan harga yang wajar serta menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak dari perusahaan.

"Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah," tegasnya.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal