
VONIS.ID – Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka bukanlah kebijakan serius.
Ia menyampaikan klarifikasi tersebut setelah ucapannya memicu polemik di ruang publik.
Purbaya menjelaskan, ia tidak pernah merencanakan kebijakan pemungutan pajak di jalur pelayaran internasional tersebut.
Ia menyebut pernyataannya saat menjadi pembicara kunci dalam simposium PT SMI 2026 hanya bersifat ilustratif.
“Jadi konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut pajak di situ,” kata Purbaya, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya memahami batasan hukum internasional terkait perpajakan di wilayah perairan internasional.
Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif terhadap kapal yang hanya melintas tanpa menerima layanan.
“Tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal kecuali dalam bentuk jasa, seperti layanan bagi awak kapal,” ujarnya.
Terbentur Hukum Laut Internasional
Pernyataan Purbaya sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan karena menyangkut salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Selat Malaka menjadi lintasan utama perdagangan global, sehingga setiap wacana kebijakan di kawasan ini mendapat perhatian luas.
Menteri Luar Negeri Sugiono turut menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat menarik pungutan di jalur tersebut.
Ia menyebut aturan internasional menjadi dasar utama yang harus di patuhi.
Menurut Sugiono, Indonesia berpegang pada UNCLOS yang mengatur kebebasan pelayaran di selat internasional.
Konvensi tersebut memberikan hak bagi kapal asing untuk melintas tanpa hambatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memungut tarif di Selat Malaka),” kata Sugiono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan sepihak berpotensi melanggar prinsip kebebasan navigasi yang diakui secara global.
Fokus pada Layanan, Bukan Pungutan
Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pelayaran internasional, namun melalui skema layanan, bukan pajak langsung.
Ia menyebut peluang tersebut mencakup jasa pelabuhan, logistik, hingga pergantian awak kapal.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berupaya meredakan polemik sekaligus memastikan bahwa kebijakan Indonesia tetap sejalan dengan hukum internasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan keterbukaan jalur perdagangan global. (*)
