"Terkait hak keuangan juga perlu ditinjau lagi, termasuk hak keuangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, karena hal ini sudah tidak relevan untuk diterapkan di masa kini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua ADPSI yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengaku, kegiatan ini dilakukan agar jajaran pemerintah dapat mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dengan harapan terciptanya situasi kondusif menjelang pesta demokrasi.
Diharapkan legislatif mampu mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan masalah yang sering muncul dalam pemilu agar dapat menciptakan situasi kondusif.
Sedangkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mendukung pelaksanaan pemilu 2024 yang kondusif, sejalan dengan tema Rakor Peran ADPSI dalam rangka Menciptakan Situasi yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, maka Pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024. Penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait harus mendukung secara penuh program pemerintah untuk menyukseskan Pemilu mendatang," kata Suhajar.
(advetorial)