Sabtu, 27 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pemuda 32 Tahun Residivis Curanmor Diamankan Polisi, Ketahuan Mencuri Smartphone

Senin, 9 Mei 2022 19:8

PELAKU DIAMANKAN - Anto alias John yang tak lagi berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian usai aksi pencuriannya terekam CCTV/ Foto: IST

Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara John ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Untuk diketahui, pelaku dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan yang masuk pada Jumat, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 WITA.

Di mana di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A3s warna merah.

Pemilik yang juga pelapor meletakan Hp tersebut di lantai ruang tamu dan pelaku melakukan perbuatan kejahatan dengan cara masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku mengambil HP tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan dari tangannya petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Sekarang masih kami dalami lagi kasusnya," katanya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal