Senin, 25 November 2024

Hukum

Pemuda asal NTT Curi Motor di Balikpapan, Dibekuk Polisi saat Pelarian di Paser

Jumat, 14 Juni 2024 19:22

YK pemuda asal NTT yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan berhasil dibekuk Polsek Balikpapan Timur. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama YK (18) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan pada akhir Mei 2024 kemarin. 

Setelah berhasil mencuri motor, pelaku lantas melarikan diri ke Kabupaten Paser. Namun sayang dalam upaya pelariannya itu, jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil membekuk pelaku. Walhasil YK kembali digelandang dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penangkapan ini berhasil dilakukan, melalui penyelidikan dan kerja sama antar wilayah, dan petugas berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Abu Sangit pada Jumat, (14/6/2024).

Saat diamankan petugas, perlahan YK mulai mengakui perbuatannya. Mula-mula dia menyebut kalau pencurian itu dilakukan di Jalan Mulawarman, Balikpapan Selatan. Sebelum mencuri, YK lebih dulu memantau korbannya.

Saat korban memarkir kendaraannya dan masuk ke rumah pada malam hari, YK dengan cepat menggasak motor yang tidak dikunci stang dengan cara mendorongnya.

Korban yang baru sadar keesokan harinya, dengan cepat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Berkat kerja sama antar kepolisian ini, kami berhasil mengamankan pelaku. Dan kerjasama seperti ini sangat penting untuk memberantas para pelaku kejahatan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta  Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kepada seluruh masyarkat agar selalu waspada dan berhati-hati terutama saat meninggalkan kendaraannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," singkat Ipda Sangidun.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal