Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.
"Saya minta Kadiv Propam Pusat Pak Syahardiantono untuk menurunkan timnya memeriksa ini. Ini ada tindakan yang kita duga adalah abuse of power, melebihi kewenangannya, oleh karena itu Ketua Komisi III meminta kepada Kadiv Propam Pak Syahardiantono untuk memeriksa ini. Kan nanti Komisi III akan melihat kalau diperlukan akan memanggil dalam RDP, kalau casenya berat akan kita panggil ke Komisi III," ujar dia.
Di pihak terpisah, Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho memberi penjelasan terkait pencopotan Kombes Teguh Triwantoro. Sandi mengatakan Kapolda bisa melakukan pencopotan sementara terhadap jajarannya jika ada permasalahan berat.
"Bila ada permasalahan berat, Kapolda boleh memberhentikan sementara sambil menunggu gantinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sandi.
(redaksi)