Saat mobilnya terbakar, JS menyebut dirinya telah melakukan pengisian di dua SPBU berbeda, pertama di Jalan Kusuma Bangsa, lalu di Jalan Diponegoro.
Kendaraan yang digunakan JS untuk mengetap adalah mobil merek Toyota Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi, dan muat menampung 100 liter bahan bakar.
“Terakhir itu beli di Ponogoro. Malam itu tiba-tiba meledak, ada korslet mungkin dari belakang. Tiba-tiba aja ada ledekan itu pak. Saya engga merokok. Waktu itu mau pulang,” terangnya.
Selain untuk mengangkut BBM, JS juga menggunakan mobilnya untuk membawa sejumlah sembako guna dijual kembalinya.
“Iya buat angkut sembako juga. Mobil itu saya beli sudah dimodifikasi (tangki bahan bakarnya). Saya beli di Sangatta (Kutai Timur) waktu itu,” tuturnya.
JS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Dengan jeratan Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil pengetap BBM ilegal terbakar hebat di Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa (4/4/2023).