Sebelum beraksi, Adi menjelaskan dirinya saat itu sedang berjalan mengeliling kota menggunakan sepeda motornya.
Saat itu, tanpa sengaja Adi Prahara melihat korban, dan seketika dirinya langsung berniat melakukan aksi penjambretan.
"Waktu itu pas jalan-jalan keliling aja pak. Saya khilaf pak," imbuhnya.
Kendati menyesal, namun perbuatan Adi Prahara tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Walhasil kini dirinya yang telah berstatus tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)