Senin, 29 April 2024

Pengaturan Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Kamis, 22 Juni 2023 17:36

DPD RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

VONIS.ID - Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim)

Beberapa waktu lalu, DPD RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kedatangan kali ini merupakan tindaklanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft RUU.

Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, rombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni, dan kawan-kawan disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia dan jajarannya.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari beberapa kampus di Samarinda termasuk kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Dalam kesempatan itu, Aji Mirni Mawarni menjelaskan pengaturan Undang-Undang (UU) tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara.

"Banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945," ungkapnya.

"Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan," sambungnya Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI).

Lanjut dijelaskannya, dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA,  bahwa dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.

“2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Jelas Aji Mirni.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal