VONIS.ID - Pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali diringkus jajaran Polres Kutim Timur (Kutim), Selasa (9/5/2023).
Dari kasus tersebut, aparat mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 ton BBM jenis pertalite.
Diketahui, pelaku mengetap BBM menggunakan dua mobil merek Grand Max dengan membawa 256 buah jerigen berkapasitas 20 liter.
Tiga orang pelaku yang diamankan petugas terdiri dari satu anak di bawah umur, dan duanya berinisial SE (52) dan AN (22).
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologi kejadian, di mana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil, pada 18 April dan 4 Mei 2023 kemarin.
Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata aktivitas ilegal itu menggunakan tangki modifikasi.
“Di bagian dalam mobil yang memiliki tangki modifikasi kapasitas 200 liter berisikan 65 liter BBM jenis Pertalite,” sebut Ronni, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, BBM jenis pertalite tersebut dibeli dari SPBU seharga Rp 10 Ribu perliter, kemudian dijual kembali melalui POM Mini atau Pertashop seharga Rp 12.500 per liter.