Unit Tipidter pun mengamankan SE, AN dan anak di bawah umur tersebut bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Modus mereka membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi sekitar wilayah Sangatta dan Berau.
“Hasil transaksi yang dilakukan mampu mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 2.500 per liter,” ucap Ronni.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite.
Kemudian dinamo hisap 12 volt dan selang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022
“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tandasnya.
(redaksi)