VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi koruptor.
Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, curhat soal tak ada TPS di rutan tempat dirinya ditahan.
KPK mengatakan tahanan KPK dapat menggunakan hak pilih di TPS dekat rutan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tahanan KPK di Rutan Kavling K4, C1 dan Pomdam Jaya Guntur akan mencoblos di TPS Gedung Merah Putih KPK.
"Rutan cabang KPK menyelenggarakan pencoblosan untuk tahanan di Rutan Kavling K4, C1 dan Pomdam Jaya Guntur. Ketiga rutan tersebut dipusatkan di TPS rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
"Penghuni rutan cabang Pomal mengikuti pencoblosan di TPS terdekat dengan rutan tersebut," imbuhnya.
Tahanan lainnya dapat mengikuti rutan tempat mereka dititipkan.
Sebab, berkas tahahan tersebut ada di rutan tempat dititipkan.
"Sedangkan penghuni tahanan lainnya, pencoblosan akan mengikuti ketentuan rutan tempat penitipan tahanan dimaksud. Karena adminsitrasi para tahanan tersebut berada di rutan tempat penitipan tahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG. Karen ini telah disidang.
Dia didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016,65 (104 ribu dolar AS) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60 (113,8 dolar AS), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,60 (113 juta dolar AS)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, Karen menyampaikan keluhannya ke majelis hakim.
Dia meminta agar hak pilihnya dijamin.
"Yang Mulia, saya ingin menyampaikan hak saya untuk Pemilu nanti di tanggal 14 Februari, karena yang saya dengar di rutan Polres di mana saya sekarang ditahan, itu sepertinya tidak akan diadakan Pilpres Pemilu karena jumlah tahanannya kurang dari 100 orang," kata Karen kepada hakim.
Karen minta haknya untuk ikut mencoblos dipenuhi.
Hakim pun menjamin hak pilih Karen akan dipenuhi.
"Jadi mohon agar hak saya sebagai warga negara Indonesia dapat dipenuhi," ujar Karen.
"Sekiranya di rutan itu di mana ibu ditahan itu ada TPS, ibu bisa di situ. Nanti mekanismenya sudah diatur. Jadi, tidak menghalangi ibu hak pilihnya," balas hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Karen.
Karen mengaku terdaftar di TPS tempat dia tinggal, yakni di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menjembatani hak Karen melakukan pencoblosan.
"Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang resmi dari rutan apakah tidak ada TPS atau bagaimana. Nanti kami akan mencoba mencari tahu memastikan apakah memang kebetulan yang bersangkutan ditahan di Polres Jakarta Selatan ya. Apakah memang tidak ada TPS atau ada. Nanti kami coba mencari tahu dulu kepastian tersebut. Kemudian apabila memang tidak ada, mohon nanti, seperti yang diucapkan penasihat hukum, dilakukan penetapan sebagai dasar kami melakukan supaya yang bersangkutan bisa keluar dari rutan. Demikian, Yang Mulia," ujar jaksa. (tim redaksi/detik.com)