Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Penyesalan Mendalam Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Banyak Anak Buahnya Jadi Korban

Minggu, 18 Desember 2022 11:10

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: IST

VONIS.ID - Pengakuan dosa disampaikan Ferdy Sambo, karena telah melibatkan banyak mantan anak buahnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kadif Propam Polri saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ferdy Sambo mengaku dirinya bersalah saat ditanyai oleh pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.

"Saudara saksi pernah membuat surat pernyataan tanggal 30 Agustus tahun 2022, bisa saudara saksi atau ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" tanya Ragahdo, seperti dilansir Vonis.id dari Detik.com.

"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ucap Sambo.

Sambo mengatakan dirinya tak tahu bagaimana cara membalas dosa.

Dia berharap hakim bisa menilai kejujuran anak buahnya.

"Saya tahu saya salah, saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya, saya, saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan yang mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," harap Ferdy Sambo.

Sambo mengatakan anak buahnya memang tak mengikuti prosedur saat mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sehari usai Yosua tewas dibunuh.

"Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui. Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi, mereka tidak tahu apa-apa. Tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas spri (sekretaris pribadi) sayalah kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya, karena saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah yang mulia dan saya siap dihukum untuk tindakan saya lakukan," pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal