Jumat, 29 Maret 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Peran 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, FS Atur Skenario dan KM Menyaksikan Penembakan

Kamis, 11 Agustus 2022 13:6

RUMAH DINAS - Kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo/ Foto: IST

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka yang diduga menyuruh melakukan penembakan.

Selain itu ada Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi tersangka pertama, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Agus kemudian menyampaikan peran tiga tersangka lain selain Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," bebernya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal