Kamis, 16 Mei 2024

Ismail Bolong Dicari Polisi

Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Dibuka Bareskrim, Ternyata Komisaris PT Energindo Mitra Pratama

Kamis, 8 Desember 2022 16:36

ISMAIL BOLONG - Ismail Bolong mengenakan seragam oranye. Ia kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal/ Foto: IST

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri, terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyerat nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (6/12/2022).

Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri luput dari pantauan awak media.

Pasalnya, kedatangan Ismail Bolong hampir tak terendus awak media yang kerap bertugas di Mabes Polri.

Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri dibenarkan oleh  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ucap Pipit, dilansir dari Kompas.com.

Adapun Ismail merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu.

Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal