Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri, terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyerat nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (6/12/2022).
Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri luput dari pantauan awak media.
Pasalnya, kedatangan Ismail Bolong hampir tak terendus awak media yang kerap bertugas di Mabes Polri.
Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ucap Pipit, dilansir dari Kompas.com.
Adapun Ismail merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu.
Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).