Dengan demikian, bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan para pemohon.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat rekrutmen KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR.
Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi.
(redaksi)