VONIS.ID, SAMARINDA - Upaya kepolisian memberangus tindak kejahatan narkotika terus digencarkan.
Hampir setiap pekannya Korps Bhayangkara selalu menindak para pengedar maupun bandar.
Pun demikian pada pekan ini. Jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika.
Namun berbeda dari biasa, kali ini petugas mengamankan barang bukti berupa enam bungkusan ganja dengan total berat 188,26 gram brutto.
Penindakan petugas ini bermula dari laporan masyarakat jika di salah satu rumah di Jalan Cut Mutia, Gang 28, RT 27 Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan wadah transaksi narkotika.
Laporan itu pun kemudian diselidiki, dan tepat pada Selasa (7/12/2021) malam kemarin, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SF (18).
"Saat kami geledah di kamarnya di lantai atas, kami temukan satu kardus kecil yang sudah terlakban di atas lemari, berisi enam bungkus ganja seberat 188,26 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Sabtu (11/12/2021) siang tadi.